RAGAM RB - Upaya memperkuat arah pembangunan berbasis kependudukan di Kota Bandung kini memasuki tahap akhir.
Panitia Khusus (Pansus) 11 DPRD Kota Bandung tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), yang ditargetkan segera disahkan menjadi peraturan daerah.
Kehadiran regulasi ini dinilai penting, mengingat Kota Bandung saat ini tengah berada dalam fase bonus demografi, sebuah kondisi di mana jumlah penduduk usia produktif lebih dominan dibandingkan kelompok usia lainnya.
Menurut anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Mochammad Ulan Surlan, S.Tr. AKUN, situasi ini menyimpan peluang besar sekaligus tantangan.
“Kota Bandung saat ini berada pada fase ‘Bonus Demografi’,” ujarnya.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah penduduk usia produktif berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produktivitas tenaga kerja dan aktivitas konsumsi. Namun, tanpa pengelolaan yang tepat, kondisi ini justru dapat memicu berbagai persoalan sosial dan ekonomi.
Karena itu, diperlukan strategi pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Salah satunya melalui penyusunan GDPK yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan.
Dalam regulasi tersebut, pembangunan kependudukan dijalankan melalui lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, pemerataan persebaran penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Selain itu, penyusunan GDPK juga merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 yang menegaskan pentingnya dokumen GDPK dalam bentuk peraturan daerah sebagai salah satu indikator kinerja pemerintah daerah.
“Hal ini berarti bahwa Pemerintah Kota Bandung perlu memiliki dokumen GDPK dalam bentuk Perda,” terangnya.
Raperda ini disusun untuk periode jangka panjang, yakni 2025 hingga 2045, dengan tujuan memberikan arah pembangunan kependudukan yang lebih terukur, berbasis data, serta berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman terhadap arah Pembangunan Kependudukan di Daerah agar terarah, efektif, efisien, terukur, berbasis data yang akurat, dan membawa manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Dalam implementasinya, GDPK menekankan prinsip hak asasi manusia, keadilan, kesetaraan gender, serta inklusivitas.
“Pelaksanaan GDPK berlandaskan pada prinsip hak asasi manusia, berkeadilan, kesetaraan gender, dan inklusivitas. Hal ini tertera dalam Pasal 2,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan kondisi penduduk yang seimbang, berkualitas, serta memiliki daya saing tinggi. Tidak hanya itu, GDPK juga menargetkan terbentuknya keluarga yang sejahtera dan harmonis, serta sistem administrasi kependudukan yang tertib dan akurat.
“GDPK ditetapkan untuk periode 20 tahun, Tahun 2025-2045 dan dijadikan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya Pembangunan Kependudukan pada periode tersebut, dan disusun dalam bentuk program 5 tahunan PJPK (Peta Jalan Pembangunan Kependudukan) serta penyusunan rencana aksi program tahunan,” ujarnya.
Dokumen raperda ini terdiri dari 10 bab dan 11 pasal yang diharapkan mampu menjadi landasan kuat dalam pengelolaan pembangunan kependudukan ke depan.
“Perda ini memiliki 10 bab dengan 11 pasal. Kami harap perda ini bisa segera disahkan agar bisa menjadi pedoman bagi pemerintah dalam melaksanakan pembangunan kependudam,” pungkasnya.
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) oleh Pansus 11 DPRD Kota BandungTujuan Wisata. (Ist)