DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. (Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)
RAGAM RB - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.
Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersama jajaran pimpinan dewan lainnya, yakni Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., dan Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Sejumlah anggota DPRD turut hadir dalam agenda tersebut, termasuk Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.
Tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Bandung meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah melalui skema penganggaran tahun jamak, serta Raperda mengenai Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung.
Perubahan Perda Sampah Dinilai Mendesak
Dalam pandangannya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kota Bandung yang menginisiasi revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut fraksi tersebut, revisi regulasi ini menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda mengingat tantangan pengelolaan sampah di Kota Bandung semakin kompleks.
Pertumbuhan jumlah penduduk, meningkatnya aktivitas ekonomi, serta bertambahnya volume sampah menjadi faktor yang menuntut adanya pembaruan kebijakan.
Fraksi PDI Perjuangan menilai perubahan regulasi tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola sampah yang lebih modern, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Kecamatan
Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus dari Fraksi PDI Perjuangan adalah rencana desentralisasi pengelolaan sampah melalui penyusunan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah Tingkat Kecamatan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis karena memungkinkan pelayanan pengelolaan sampah lebih dekat dengan masyarakat.
Selain itu, pengolahan sampah, terutama sampah organik, dapat dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya sehingga lebih efektif dan efisien.
Pendekatan tersebut dianggap sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sekaligus menjadi jawaban atas berbagai persoalan pengelolaan sampah yang selama ini dihadapi Kota Bandung.
Fraksi PDI Perjuangan juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Kota Bandung dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
Sistem tersebut diharapkan berbasis partisipasi masyarakat, mengedepankan konsep ekonomi sirkular, serta berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.
Fraksi PDI Perjuangan berharap revisi Peraturan Daerah ini dapat menjadi titik balik perubahan pola pikir masyarakat dalam memandang sampah, yakni dari sekadar membuang menjadi mengelola, dari sekadar beban menjadi sumber daya, dan dari sekadar kewajiban menjadi budaya masyarakat.***