Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Nina Fitriani, S.IP., M.IP. (Ist)
RAGAM RB – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pencegahan perilaku seksual berisiko terus diperdalam oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung.
Regulasi ini diarahkan untuk menjadi langkah strategis dalam merespons kekhawatiran masyarakat yang kian meningkat.
Dalam proses penyusunannya, pansus telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan sejumlah lembaga nasional seperti Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Kementerian Kesehatan RI guna memperkuat substansi kebijakan.
Anggota Pansus 14, Nina Fitriani, mengungkapkan bahwa raperda ini bukanlah usulan baru, melainkan kelanjutan dari pembahasan periode sebelumnya yang kembali diangkat karena tekanan aspirasi publik.
“Kami melanjutkan pembahasan ini karena ada permohonan dari masyarakat yang merasakan keresahan. Di sisi lain juga muncul berbagai perilaku yang diduga dipicu oleh disorientasi seksual yang terlihat seperti dipromosikan,” ujar Nina.
Ia menjelaskan, fokus utama regulasi ini adalah upaya pencegahan serta penyediaan sistem rehabilitasi bagi individu yang membutuhkan pendampingan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar penindakan.
Terkait sanksi, Nina menyebutkan bahwa pembahasannya masih berlangsung dan belum diputuskan secara final.
“Untuk sanksi masih dibahas. Pendekatan yang diutamakan lebih bersifat preventif,” katanya.
Pansus juga berhati-hati dalam merumuskan aturan agar tidak menimbulkan ketimpangan atau diskriminasi, serta tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Kami melihat berbagai perkembangan agar menghasilkan perda terbaik yang dapat mencegah perilaku seksual berisiko, namun tetap berkeadilan bagi mereka yang memiliki orientasi seksual berbeda,” ujarnya.
Ke depan, perda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk melindungi warga Kota Bandung sekaligus menekan potensi perilaku seksual berisiko di lingkungan sosial.
Tak hanya itu, perhatian khusus juga diberikan pada perlindungan anak. Peran keluarga dan tenaga pendidik dianggap krusial dalam memberikan edukasi sejak dini guna membentengi generasi muda dari pengaruh negatif.
“Pemahaman tentang dampak perilaku menyimpang harus diberikan sejak dini agar generasi muda dapat terlindungi,” pungkasnya.***