RAGAM RB - Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan keluarga sekaligus memastikan masa depan anak-anak dan remaja tetap berada pada jalur yang positif.

Ia menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diharapkan mampu menjadi instrumen nyata dalam edukasi dan pengawasan di tengah masyarakat.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan harus menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari keluarga, institusi pendidikan, tokoh agama, hingga masyarakat luas. Sinergi tersebut dinilai penting agar pencegahan bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.

“Hal-hal yang menyimpang tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Karena itu DPRD membahas dan berupaya menghadirkan peraturan daerah yang dapat menjadi langkah konkret untuk mengurangi perkembangan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Asep juga menekankan bahwa arah pembangunan Kota Bandung tidak terlepas dari nilai-nilai moral dan keagamaan yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa visi kota harus tercermin dalam kebijakan yang memperkuat karakter warganya.

“Visi kita adalah menjadikan Bandung sebagai Bandung Utama, salah satunya Bandung agamis. Artinya penguatan nilai-nilai agama harus berjalan seiring dengan terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan penuh toleransi,” ungkapnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital dan media sosial membawa tantangan tersendiri. Kemudahan akses informasi, termasuk konten negatif, dinilai dapat memengaruhi perilaku generasi muda jika tidak diantisipasi dengan baik.

“Pengaruh media sosial bisa berdampak positif atau negatif tergantung bagaimana digunakan. Karena itu Pemkot Bandung bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat harus melakukan langkah antisipasi terhadap perkembangan ini,” katanya.

Lebih jauh, Asep menyoroti pentingnya kewaspadaan terhadap potensi normalisasi perilaku menyimpang jika tidak ditangani sejak dini. Oleh sebab itu, peran semua elemen masyarakat, termasuk ulama dan tokoh lokal, dinilai sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif.

Ia juga menegaskan bahwa keluarga merupakan garda terdepan dalam pembentukan karakter anak. Pendidikan sejak usia dini, termasuk peran aktif orang tua, menjadi faktor utama dalam mencegah penyimpangan perilaku.

“Seringkali semuanya berawal dari keluarga. Karena itu pendidikan sejak dini harus benar-benar diperhatikan, termasuk peran ayah dan ibu dalam membimbing serta mengarahkan anak sesuai karakter dan fitrahnya,” jelasnya.

Saat ini, pembahasan Raperda tersebut tengah berlangsung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung. Proses ini dilakukan sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya langkah konkret dari pemerintah daerah.

“Ini merupakan salah satu upaya kami sebagai representasi masyarakat. Banyak masukan dari masyarakat yang menginginkan adanya langkah konkret untuk mengurangi dampak dari penyimpangan seksual,” katanya.

Asep menambahkan bahwa inisiatif ini juga sejalan dengan dorongan dari Pemerintah Kota Bandung agar tersedia regulasi yang mampu memperkuat upaya pencegahan di tingkat lokal.

“Oleh karena itu kami di DPRD membahas Raperda ini agar dapat menghadirkan peraturan daerah yang diharapkan mampu mengurangi perkembangan penyimpangan seksual di Kota Bandung,” pungkasnya.***