RAGAM RBCOM - Pansus 14 DPRD Kota Bandung membahas Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual.

Raperda ini bertujuan melindungi warga dari dampak kesehatan, kekerasan, dan perilaku seksual tidak sehat, bukan untuk mendiskriminasi orientasi seksual atau kelompok tertentu.

Anggota Pansus 14, Agung Firmansyah Sumantri, menekankan bahwa Raperda ini merupakan komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai agama, kemanusiaan, serta budaya Sunda yang luhur.

Perubahan istilah dari penyimpangan seksual menjadi perilaku seksual tidak sehat bertujuan menjadikan regulasi lebih humanis, ilmiah, dan relevan.

"Peraturan ini merupakan komitmen bersama untuk membangun masyarakat yang sehat, bermartabat, dan berlandaskan nilai-nilai agama, kemanusiaan, serta budaya Sunda yang luhur," ujar Agung.

Raperda ini bukan karena Kota Bandung dalam kondisi darurat penyimpangan seksual, melainkan karena adanya tren peningkatan perilaku berisiko dan dampak sosial yang mulai nyata di masyarakat.

Pendekatannya bukan menghukum, tetapi melindungi dan mencegah. Raperda ini diharapkan dapat mendorong kesadaran kesehatan dan pencegahan sejak dini, serta menjadi payung kebijakan yang menyeimbangkan aspek kesehatan, pendidikan, sosial, dan hukum.

"Pendekatannya bukan menghukum, tetapi melindungi dan mencegah. DPRD bersama Pemkot berupaya menata regulasi agar ada dasar hukum yang jelas dalam pendidikan moral, penguatan keluarga, dan penanganan perilaku menyimpang secara medis dan sosial," jelasnya.***