RAGAM RB – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko kini memasuki tahap akhir di DPRD Kota Bandung.
Regulasi ini dirancang sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai risiko sosial dan kesehatan.
Panitia Khusus (Pansus) 14 memastikan proses penyusunan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Mulai dari instansi pemerintah, akademisi, hingga komunitas turut dilibatkan dalam forum diskusi untuk memperkaya isi kebijakan.
Anggota Pansus 14, Elton Agus Marjan, menegaskan bahwa partisipasi publik menjadi bagian penting dalam merumuskan regulasi yang tepat sasaran.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
“Pansus juga membuka ruang partisipasi publik melalui audiensi masyarakat, konsultasi ke pemerintah pusat, hingga studi banding ke daerah lain. Semua tahapan ini dilakukan agar perda yang dihasilkan benar-benar matang dan aplikatif,” ujar Elton.
Ia menjelaskan, fokus utama raperda ini adalah pencegahan sejak dini melalui pendekatan edukatif, khususnya bagi anak-anak dan remaja. Pemahaman tentang kesehatan reproduksi, nilai moral, serta risiko dari perilaku menyimpang menjadi poin penting dalam kebijakan ini.
Menurutnya, perubahan sosial yang terjadi di masyarakat membuat isu ini semakin relevan untuk ditangani secara serius melalui regulasi yang jelas.
“Peran pemerintah, orang tua, dan tenaga pendidik sangat penting dalam melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap anak-anak. Dampak dari perilaku seksual berisiko tidak hanya bersifat sosial, tetapi juga berpotensi meningkatkan kasus penyakit menular seksual,” jelasnya.
Selain aspek pencegahan, raperda ini juga diarahkan untuk memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama dalam membentuk karakter generasi muda. Pendidikan sejak dini dinilai menjadi kunci agar anak mampu menghadapi pengaruh lingkungan yang semakin kompleks.
Di sisi lain, perkembangan teknologi digital dan media sosial turut menjadi perhatian dalam penyusunan aturan ini. Kemudahan akses informasi dinilai membawa dampak positif sekaligus risiko yang perlu diantisipasi.
“Pengaruh media sosial sangat besar terhadap pembentukan perilaku generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu bersinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen untuk melakukan langkah antisipatif,” katanya.
Dengan hampir rampungnya pembahasan, DPRD Kota Bandung berharap regulasi ini dapat segera disahkan dan menjadi pedoman dalam upaya perlindungan generasi muda secara berkelanjutan.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Elton Agus Marjan, SE. (Ist)