RAGAM RB – Komitmen menghadirkan kota yang lebih tertib dan aman terus diperkuat oleh DPRD Kota Bandung.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) 13, lembaga legislatif ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, serta perlindungan masyarakat.
Regulasi tersebut dirancang sebagai fondasi hukum yang menyeluruh untuk menjawab berbagai persoalan sosial di perkotaan, sekaligus mendukung tata kelola kota yang lebih terarah dan responsif.
Anggota Pansus 13, Asep Robin, menjelaskan bahwa proses penyusunan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), agar aturan yang dihasilkan tidak hanya matang secara konsep tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.
“Pansus 13 fokus mendalami materi yang mencakup 63 pasal dalam 18 bab. Di dalamnya terdapat 12 aspek ketertiban umum, mulai dari tertib sosial, kesehatan, lingkungan dan kebersihan, bangunan gedung, jalur hijau serta fasilitas umum, hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame,” ujar Asrob.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Raperda ini juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran, mulai dari teguran hingga tindakan yang lebih tegas seperti pencabutan izin dan publikasi pelanggaran melalui media massa.
Dalam penyusunannya, pansus menggandeng sejumlah OPD seperti Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, hingga instansi terkait lainnya untuk memastikan regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif.
Selain mengatur ketertiban umum, raperda ini turut memberikan perhatian pada kelompok rentan yang masuk kategori Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS). Kelompok ini mencakup berbagai lapisan masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus, mulai dari anak terlantar, penyandang disabilitas, hingga warga miskin dan korban kekerasan.
“Aspek pendataan PPKS menjadi sangat penting agar pemerintah memiliki dasar yang jelas dalam menjalankan program kesejahteraan sosial,” kata Asrob.
Pendataan tersebut nantinya menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program sosial seperti rehabilitasi, jaminan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga upaya penanggulangan kemiskinan.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap tercipta sinergi yang kuat antarinstansi dalam menjaga ketertiban sekaligus meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat Kota Bandung.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, Asep Robin, SH, MH. (Ist)