RAGAM RB - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 terus mendorong penguatan regulasi terkait pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko.
Salah satu fokus utama dari aturan ini adalah melindungi generasi muda dari dampak negatif pergaulan bebas.
Anggota Pansus 14, Agus Hermawan, menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut harus diiringi dengan penegakan yang konsisten setelah resmi disahkan.
Agus menilai, regulasi ini berperan penting sebagai langkah preventif untuk menekan penyebaran perilaku berisiko di kalangan remaja.
“Perda ini harus benar-benar ditegakkan untuk menjaga generasi muda ke depan. Kalau tidak dicegah sejak sekarang, dikhawatirkan perilaku seksual berisiko akan semakin menyebar di kalangan anak-anak muda dan akan sulit dikendalikan,” ujarnya.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Ia menambahkan, tujuan utama raperda ini adalah memberikan perlindungan sekaligus pengawasan terhadap fenomena sosial yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Pentingnya Edukasi Sejak Dini
Selain regulasi, Agus menyoroti pentingnya edukasi sejak usia dini sebagai langkah pencegahan. Menurutnya, pemahaman mengenai risiko perilaku menyimpang perlu diberikan baik di lingkungan sekolah maupun keluarga.
“Anak-anak perlu diberikan pemahaman sejak dini tentang dampak dan risiko dari perilaku seksual menyimpang. Kalau memungkinkan, materi tersebut juga bisa dimasukkan dalam kurikulum sekolah agar anak-anak memiliki pengetahuan yang cukup untuk menghindarinya,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa peran keluarga sangat krusial dalam membentuk pola pikir anak, terutama melalui komunikasi terbuka mengenai pergaulan sehat.
Pengawasan Ruang Publik Jadi Sorotan
Dalam ranperda ini, pengawasan terhadap aktivitas di ruang publik menjadi salah satu poin penting. DPRD menilai perlu adanya batasan yang jelas agar tidak terjadi perilaku yang menimbulkan keresahan masyarakat.
“Tempat-tempat publik harus diawasi dan harus ada larangan melakukan penyimpangan seksual di ruang publik,” katanya.
Terkait sanksi, Agus menyebutkan bahwa hingga kini masih dalam tahap pembahasan dan akan ditentukan setelah proses finalisasi selesai.
Belajar dari Daerah Lain
Sebagai bagian dari penyusunan regulasi, Pansus 14 juga melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia serta studi banding ke sejumlah daerah.
Salah satu contoh yang disorot adalah Lombok Barat, yang dinilai berhasil menjaga ketertiban sosial melalui pengawasan aktif dari tokoh masyarakat.
“Di Lombok memang belum ada perda khusus, tetapi ada pengawasan kuat dari tokoh masyarakat sehingga hampir tidak ada yang berani melakukan penyimpangan seksual di tempat publik,” ujarnya.
Agus berharap, kolaborasi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat menjadi kunci dalam penerapan aturan ini di Kota Bandung.
“Peran tokoh masyarakat sangat penting untuk ikut mengawasi dan memberikan peringatan jika ada perilaku yang tidak pantas di ruang publik. Harapannya, perda ini bisa segera selesai dan menjadi langkah nyata dalam mencegah penyimpangan seksual di Kota Bandung,” pungkasnya.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan SAP. (Tofan/Humpro DPRD Kota Bandung)