Tiga Pelanggaran Sekaligus! Persib Didenda Rp115 Juta Oleh Komdis PSSI, Bagaimana Dengan Bali United?

Tiga Pelanggaran Sekaligus! Persib Didenda Rp115 Juta Oleh Komdis PSSI, Bagaimana Dengan Bali United? Ilustrasi, bobotoh saat menyaksikan laga Persib. (Adam Husein/RBCOM)

RBCOM - Hasil manis di lapangan ternyata belum cukup membuat Persib Bandung tenang. Klub kebanggaan Bobotoh itu kembali mendapat hukuman dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI melalui hasil sidang, 6 November 2025 yang dipublikasikan, Kamis 13 November 2025.

Total, Persib harus menanggung denda sebesar Rp115 juta akibat tiga pelanggaran dalam laga panas kontra Bali United, yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, pada 1 November 2025 lalu.

Laga Keras, Denda Lebih Keras

Dalam laporan resmi Komdis, tiga pelanggaran yang dilakukan oknum suporter Persib menjadi alasan utama dijatuhkannya sanksi finansial besar itu.

Pertama, adanya suporter Persib yang hadir langsung ke stadion sebagai tim tamu, padahal aturan liga masih melarang kehadiran suporter tandang.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Kedua, penyalaan flare di beberapa titik tribun, termasuk satu flare yang sampai terjatuh ke area lapangan.

Dan ketiga, aksi pelemparan botol air mineral ke arah bawah tribun selatan.

Ketiga insiden tersebut membuat Komdis menjatuhkan hukuman berlapis:

- Denda Rp25 juta karena kehadiran suporter tamu.

- Denda Rp60 juta akibat flare dan pelanggaran keamanan.

- Denda Rp30 juta karena pelemparan botol ke arah lapangan.

Jika dijumlah, Persib harus membayar Rp115 juta untuk tiga pelanggaran dalam satu pertandingan saja.

Bali United Juga Kena, Tapi Tak Sebesar Persib

Menariknya, Bali United sebagai tuan rumah juga tak lolos dari sanksi. Mereka dikenai denda Rp30 juta karena ulah suporter sendiri yang turut melempar botol.

Namun, nominal itu masih jauh lebih ringan dibandingkan total denda yang menimpa Maung Bandung.

Selain dua klub, pemain Bali United, Mirza Mustafic, juga diganjar larangan bermain dua laga plus denda Rp10 juta setelah mendapat kartu merah akibat pelanggaran keras yang menginjak pemain Persib.

Berikut ini rincian pelanggaran yang dibuat Persib dan Bali United yang diterbitkan Komdis PSSI.

1. Klub Persib Bandung

- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026

- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung

- Tanggal Kejadian: 01 November 2025

- Jenis Pelanggaran: adanya suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan

- Keputusan: denda Rp. 25.000.000,-

2. Klub Persib Bandung

- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026

- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung

- Tanggal Kejadian: 01 November 2025

- Jenis Pelanggaran: terjadi penyalaan 2 buah flare di Tribun Selatan, 1 buah flare masuk ke area lapangan di bawah Tribun Selatan dan 1 buah flare di Tribun Sayap Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung

- Keputusan: denda Rp. 60.000.000,-

3. Klub Persib Bandung

- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026

- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung

- Tanggal Kejadian: 01 November 2025

- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air minum kemasan di Tribun Selatan yang dilakukan oleh penonton Persib Bandung

- Keputusan: denda Rp. 30.000.000,-

4. Klub Bali United FC

- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026

- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung

- Tanggal Kejadian: 01 November 2025

- Jenis Pelanggaran: terjadi pelemparan botol air minum kemasan di Tribun Selatan yang dilakukan oleh penonton Bali United FC

- Keputusan: denda Rp. 30.000.000,-

5. Sdr. Mirza Mustafic (Pemain Bali United FC)

- Nama Kompetisi: BRI Super League 2025/2026

- Pertandingan: Bali United FC vs Persib Bandung

- Tanggal Kejadian: 01 November 2025

- Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius menginjak pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung

- Keputusan: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.10.000.000,-

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Piksi

Berita Terkini