RAGAM RB - Sorotan tajam datang dari DPRD Kota Bandung terhadap kinerja Pemerintah Kota Bandung dalam menata reklame. Meski kebijakan moratorium perizinan masih diberlakukan, pemasangan reklame baru justru terus bermunculan di berbagai wilayah kota.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bandung, Mukhamad Adi Widyanto, menilai kondisi di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan. Ia mengaku masih sering menemukan reklame berdiri tanpa aturan yang jelas.

“Saya sering melihat langsung di lapangan, pemasangan reklame masih semrawut. Padahal selama moratorium, seharusnya tidak ada pembangunan baru,” ujarnya.

Menurut Adi, pelanggaran tersebut terlihat jelas di kawasan Gedebage, khususnya di jalur menuju Summarecon Bandung. Ia mempertanyakan legalitas reklame yang berdiri di sana, mengingat aturan turunan berupa peraturan wali kota belum juga diterbitkan.

“Sepengetahuan saya, izin masih dibekukan. Artinya belum boleh ada pembangunan reklame baru sebelum aturan turunan diterbitkan,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti fenomena reklame yang kembali berdiri setelah sebelumnya dibongkar. Salah satu kasus terjadi di sekitar Bandung Electronic Center (BEC), yang sempat ditertibkan oleh Satpol PP namun muncul kembali dalam waktu singkat.

“Ini yang jadi pertanyaan besar. Sudah ditertibkan, bahkan saya sempat melihat langsung proses pembongkarannya, tapi keesokan harinya berdiri lagi,” ungkapnya.

Adi menilai kondisi ini mencerminkan belum optimalnya penegakan aturan di lapangan. Ia meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk bertindak lebih tegas agar tidak menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan reklame ilegal tidak hanya berdampak pada estetika kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Insiden reklame roboh di masa lalu menjadi peringatan penting akan risiko yang bisa ditimbulkan.

“Kalau terus dibiarkan, Bandung bisa dipenuhi reklame tanpa kendali. Ini bukan sekadar soal keindahan, tapi juga menyangkut keselamatan warga,” tegasnya.

DPRD, lanjut Adi, telah menjalankan fungsi pengawasan. Namun, tanpa langkah konkret dari pemerintah kota, upaya tersebut tidak akan memberikan hasil yang signifikan.

“Peraturan daerah sudah ada dan kami juga terus melakukan pengawasan. Tapi kalau tidak ada tindakan tegas, hasilnya tidak akan terlihat,” katanya.

Di sisi lain, sektor reklame dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan pendapatan daerah. Adi memperkirakan, jika seluruh pelaku usaha patuh terhadap aturan dan kewajiban pajak, potensi penerimaan bisa mencapai Rp100 miliar.

Sayangnya, tingkat kepatuhan masih rendah. Ia menyebut sebagian besar pelaku usaha belum memenuhi kewajiban, baik dari sisi perizinan maupun pembayaran pajak.

“Lebih dari 70 persen belum tertib. Ada yang mengantongi izin tapi tidak membayar pajak, ada juga yang sebaliknya,” ujarnya.

Dengan capaian pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp3 triliun pada tahun sebelumnya dan APBD 2026 sebesar Rp7,6 triliun, Adi menilai peluang peningkatan masih sangat terbuka.

“Potensinya bisa lebih besar, bahkan sampai Rp5 triliun tanpa membebani masyarakat. Kuncinya ada pada penertiban dan penegakan terhadap pelanggar pajak,” pungkasnya.***