Video Live Berujung Laporan Polisi, Resbob Terancam Jerat UU ITE. (Ist)
RBCOM - YouTuber, Adimas Firdaus atau dikenal Resbob, ditangkap polisi di Surabaya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Resbob ditangkap setelah melontarkan kalimat yang menghina komunitas bobotoh, Viking Persib Club dan suku Sunda saat live yang viral di media sosial.
Sosok yang juga sempat viral setelah dilaporkan ke polisi oleh selebgram Azizah Salsha itu, ditangkap polisi pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca Juga : Daftar Pemain Persib yang Dirumorkan Bakal Dilepas, Satu Dipastikan Pergi
Resbob akan menjalani proses hukum di Polda Jawa Barat karena laporan atas kasus ini, dibuat di wilayah hukum Polda Jabar.
Resbob sendiri dijerat Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan kebencian atau permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Adapun ancaman hukuman pidana kepada Resbob atas tindakannya adalah maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Selain dilaporkan oleh komunitas bobotoh, pihak lain yang melaporkan Resbob adalah Rumah Aliansi Sunda Ngahiji yang menilai terlapor telah menyinggung dan memicu kebencian terhadap suku Sunda.
Sebelumnya, Ketua Viking Persib Club, Tobias Ginanjar, menyampaikan, bahwa pelaporan terhadap Resbob dilakukan sebagai bentuk aspirasi dari anggota Viking yang merasa tersinggung atas konten yang beredar.
"Langkah hukum yang diambil ini aspirasi para anggota yang merasa tersinggung atas ujaran kebencian dari Resbob. Kami serahkan penanganan kasus ini sepenuhnya ke kepolisian," katanya.****