Video Live Berujung Laporan Polisi, Resbob Terancam Jerat UU ITE. (Ist)
RBCOM - Selebritas media sosial Resbob (Muhammad Adimas Firdaus PS) kini diburu aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap suporter Persib Bandung dan masyarakat Sunda.
Laporan tersebut diajukan oleh kelompok Viking Persib serta elemen masyarakat Rumah Aliansi Sunda Ngahiji, dan ditangani Polda Jawa Barat.
Kasus ini mencuat setelah video siaran langsung Resbob di media sosial viral dan dinilai mengandung ujaran kebencian bermuatan rasis.
Dua laporan resmi tercatat di SPKT Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025 dan digabungkan karena objek perkara yang sama.
Baca Juga : Persib Dihantam Kelelahan, Persija On Fire! Drama Pekan ke-15 Super League
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkap polisi telah mengidentifikasi identitas dan alamat Resbob di Jakarta.
"Yang bersangkutan berdomisili di Jakarta, tepatnya di kawasan Bidara Cina, MT Haryono Residence, Jalan Otto Iskandardinata. Kami sudah mendatangi alamat tersebut dan bertemu langsung dengan orang tuanya," ujar Hendra, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (15/12).
Namun, saat didatangi, Resbob tidak berada di lokasi. Penelusuran lanjutan menunjukkan pergerakan Resbob ke luar Jakarta.
"Penyidik menelusuri pergerakan pelaku ke Jawa Timur. Kami mendatangi dua lokasi, yakni Surabaya dan Pasuruan. Di sana, tim sempat bertemu dengan pacarnya. Dari informasi yang kami peroleh, pelaku kembali berpindah ke arah barat, yakni wilayah Jawa Tengah," sambung Hendra.
Baca Juga : Persib Dapat Suntikan Tenaga saat Hadapi Bhayangkara FC di GBLA
Polisi memastikan pengejaran dilakukan secara intensif melalui patroli siber dan pelacakan lapangan. Kepolisian juga membantah kabar dugaan penggerudukan rumah Resbob di Bandung.
"Sejauh ini kami tidak menemukan alamat Resbob di wilayah Jawa Barat. Informasi itu tidak benar. Kami imbau masyarakat tetap kondusif, baik di lapangan maupun di media sosial," kata Hendra.
Masyarakat diminta tidak bertindak sendiri jika mengetahui keberadaan Resbob.
"Silakan laporkan kepada kami. Jangan melakukan tindakan sendiri yang justru bisa menimbulkan kerugian hukum," tegasnya.
Dalam kasus ini, Resbob terancam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Sebelumnya, Resbob sempat menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan Instagram. Ia mengaku tidak sadar saat mengucapkan pernyataan tersebut.
"Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan saya dalam ucapan, sampai skrng saya ga inget sama sekali bahwa mulut saya mengucapkan itu. dengan inilah mari kita tinggalkan alkohol. Najis dan membuat mulut orang menjadi celaka," tulisnya.
"Contohnya saya tapi inilah hikmah yang besar buat saya agar bisa menjadi pelajaran untuk keselamatan saya ke depan. Tetaplah sadar karna mulutmu adalah harimaumu maka jangan rusak dengan alkohol. Sekali lagi mohon maafkan saya," imbuhnya.
Ia juga menyebut tidak menyadari ucapannya menyinggung suku Sunda dan mengaku dibesarkan oleh ibu berdarah Sunda asal Tasikmalaya.****