RAGAM RBCOM - Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono S.Si., S.H., dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandung, menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.

Iman Lestariyono mengatakan, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk masukan dari para pemangku kepentingan cagar budaya di Kota Bandung. 

Mengingat adanya transisi menuju aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) dari Peraturan Daerah (Perda).

Ia mencontohkan, seperti di Perda sebelumnya yang menyoroti terkait 1770 situs dan bangunan cagar budaya. 

Masyarakat yang merupakan pemilik atau pengelola cagar budaya tentu membutuhkan kepastian terkait status bangunannya.

"Sekarang posisinya baru diduga objek yang masuk cagar budaya, artinya tim akademisi dan tim terkait harus segera follow up. Apakah ini betul secara kajiannya atau tidak," katanya.

Disinggung terkait kondisi cagar budaya saat ini di Kota Bandung, ia mengakui sudah banyak kecolongan di sejumlah wilayah seperti Cipaganti, Cihampelas, Jalan Riau, dan lain sebagainya.

"Beberapa yang bisa kita selamatkan harus diselamatkan, misalkan di kawasan Asia-Afrika tidak boleh Itu sudah jelas bangunannya besar. Dan ada wilayah-wilayah yang memang masih bisa kita jaga tapi ada wilayah yang memang sudah lost dari monitoring kita. Kita berharap penyelamatan dari yang eksisting dulu," tuturnya.***