RAGAM RBCOM - Perilaku penyimpangan seksual belakangan ini marak terjadi. Masyarakat mulai resah karena para pelaku mulai berani muncul ke publik.

Family gathering menjadi modus para homoseksual (gay) menggelar ‘pesta’. Seperti pada Januari 2025 di Bogor, yang sempat gegerkan Indonesia.

Terbaru, 19 Oktober lalu, Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan sebuah kamar di sebuah hotel di Surabaya yang dijadikan tempat pesta seks.

Meski tidak terjadi di Kota Bandung, tetapi hal tersebut menjadi keprihatinan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita.

“Oleh karena itu, pemerintah perlu membuat regulasi yang lebih tegas mengenai penyimpangan seskual demi menjaga nilai moral, budaya, dan agama, sebagai salah satu bentuk konkret pelaksanaan Pancasila,” ujarnya ketua Pansus 14 itu.

Dalam hukum, termasuk perda, segala sesuatu harus diatur secara jelas dan pasti. Salah satunya soal perilaku menyimpang seksual dan LGBT.

“Segala hal yang bertentangan, harus dinyatakan dengan tegas, tanpa ada degradasi nilai karena keadaan spesial,” ucap Radea yang berasal dari Fraksi Golkar itu.

Radea mencontohkan, seperti yang dilihat dalam ketentuan hukum pidana bahwa semua ditujukan kepada "barang siapa" atau "setiap orang yang dianggap cakap secara hukum".***