Kevin Ray Mendoza, membawa bendera Persib Bandung usai laga melawan Barito Putera. (Adam Husein/RBCOM)
RBCOM - Persib Bandung dijatuhi sanksi berupa denda oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI akibat dua insiden yang terjadi dalam pertandingan kontra Barito Putera.
Dalam salinan Keputusan Komdis PSSI bernomor 171/L1/SK/KD-PSSI/V/2025 dan 172/L1/SK/KD-PSSI/V/2025, Persib dikenakan dua sanksi.
Sanksi pertama diberikan karena ada dua kali penyalaan petasan di tribun barat sisi selatan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) pada laga pekan ke-31 Liga 1 2024/2025 pada 9 Mei 2025.
Baca Juga : Tyronne del Pino Pastikan Persib Tetap Bergairah Meraih Kemenangan di Kandang Persita
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan (2) serta Lampiran I Nomor 5 dari Kode Disiplin PSSI tahun 2023, tindakan ini dinyatakan sebagai pelanggaran, sehingga Persib dikenai denda sebesar Rp50 juta.
Pelanggaran kedua terjadi pada menit ke-89, ketika ada suporter dari Tribun Timur yang melempar botol ke lapangan.
Baca Juga : Persib Dirumorkan Akan Rekrut Pemain Jebolan Boca Juniors, Ini Profil Kariernya
Komite Disiplin mencatat insiden ini sebagai pelanggaran lain oleh pendukung tuan rumah, sehingga Persib mendapat tambahan denda sebesar Rp20 juta.
Sehingga total denda yang harus dibayarkan oleh Persib akibat dua sanksi Komdis PSSI itu sebesar Rp70 juta.***