Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Disorot DPRD Kota Bandung, Ini Catatan Pentingnya

Wacana Siswa Tak Otomatis Naik Kelas Disorot DPRD Kota Bandung, Ini Catatan Pentingnya Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H. (Ist)

RAGAM RB - Rencana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai 2027 menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kota Bandung.

Kebijakan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik, tetapi pelaksanaannya perlu didukung kesiapan sekolah, kompetensi guru, serta keterlibatan orang tua.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandung, H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., berpandangan bahwa kebijakan tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas pendidikan, bukan sekadar mekanisme untuk menentukan apakah seorang siswa berhak melanjutkan ke tingkat berikutnya.

Menurutnya, keberhasilan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Siswa perlu memiliki kemauan untuk belajar, guru harus memberikan pendampingan secara optimal, sedangkan orang tua berperan mengawasi dan mendukung perkembangan anak.

Iman menegaskan, sekolah juga harus mampu mengidentifikasi kemampuan setiap peserta didik agar pendekatan pembelajaran yang diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Ia memahami bahwa orang tua tentu berharap anaknya dapat menyelesaikan pendidikan tanpa harus mengulang kelas. Namun, proses pendidikan tidak selalu berjalan mulus karena setiap anak memiliki kemampuan berbeda, sementara sekolah juga menghadapi tantangan keterbatasan tenaga pendidik dan jumlah murid yang tidak sedikit.

Kondisi ruang kelas yang dipenuhi banyak siswa, misalnya, dapat menyulitkan guru memberikan perhatian secara individual. Akibatnya, peserta didik yang membutuhkan pendampingan lebih intensif berisiko tidak memperoleh dukungan yang memadai.

“Harapannya, tidak ada anak yang tidak punya potensi. Semua juga bisa dididik di sekolah yang tepat,” ungkapnya.

Kenaikan Kelas Tak Hanya Ditentukan Nilai Akademik

Iman menjelaskan, penilaian kenaikan kelas di sekolah reguler tidak seharusnya hanya bertumpu pada pencapaian nilai akademik. Ada sejumlah aspek lain yang perlu menjadi pertimbangan, termasuk kehadiran, etika, akhlak, perilaku, dan perkembangan kompetensi pembelajaran.

Aspek-aspek tersebut menjadi bagian dari proses pendidikan untuk membentuk karakter, kedisiplinan, serta tanggung jawab peserta didik.

Karena itu, penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas harus disertai upaya membangun lingkungan belajar yang mendukung. Siswa perlu mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesulitan belajarnya sebelum keputusan akhir diambil.

Iman menilai, kolaborasi antara anak, guru, dan keluarga menjadi faktor penting untuk menghadapi berbagai persoalan dalam proses pendidikan.

Perhatian lebih juga diperlukan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK). Kelompok ini membutuhkan metode pembelajaran dan pendampingan yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing, terlebih Kota Bandung telah menerapkan pendidikan inklusif.

Menurut Iman, penerapan pendidikan inklusif harus diikuti kesiapan sumber daya manusia di sekolah, baik negeri maupun swasta. Tanpa tenaga pendidik yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan, peserta didik berkebutuhan khusus berisiko tidak memperoleh layanan pendidikan secara optimal.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi sekolah-sekolah, terutama pemerintah. Baik sekolah negeri maupun swasta, sumber daya manusianya harus disiapkan secara khusus. Kalau tidak, anak-anak bisa teu kageroh atau tidak terurus dengan baik,” ujarnya.

Kesenjangan Fasilitas dan Tenaga Pengajar Perlu Dievaluasi

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah perbedaan dukungan tenaga pendidik antara sekolah negeri dan sejumlah sekolah swasta.

Iman menyebut, beberapa sekolah swasta atau sekolah unggulan mempunyai tenaga pendamping tambahan yang membantu guru dalam proses pembelajaran. Dukungan tersebut dinilai bermanfaat, khususnya bagi siswa kelas I dan II sekolah dasar yang masih membutuhkan perhatian lebih intensif.

Dalam praktiknya, terdapat sekolah yang menempatkan dua tenaga pengajar dalam satu kelas sehingga kebutuhan belajar siswa dapat ditangani dengan lebih baik.

Sementara itu, guru kelas di sekolah negeri umumnya memegang tanggung jawab terhadap sebagian besar mata pelajaran. Tenaga pengajar khusus biasanya tersedia untuk bidang tertentu, seperti pendidikan jasmani, agama, dan seni.

Adapun di tingkat sekolah menengah pertama (SMP), pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang mengampu mata pelajaran sesuai bidang keahliannya.

Perbedaan kapasitas tersebut, menurut Iman, perlu menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas diterapkan. Jangan sampai siswa dituntut memenuhi standar pembelajaran tertentu, tetapi sekolah belum mempunyai fasilitas dan tenaga pendidik yang cukup untuk membantu mereka mencapainya.

Orang Tua Diminta Tidak Menunggu hingga Akhir Tahun Ajaran

Selain kesiapan sekolah, keterlibatan keluarga menjadi faktor yang tidak kalah penting. Iman mengingatkan orang tua agar memantau perkembangan pendidikan anak secara berkala dan tidak menunggu hingga mendekati pembagian rapor untuk mengetahui adanya masalah belajar.

“Saya melihat pekerjaan rumahnya juga jelas. Bagi orang tua, jangan sampai baru sadar ketika sudah di akhir dan anak tidak naik kelas. Harus dipastikan anaknya pergi ke sekolah,” tuturnya.

Ia menilai, komunikasi yang rutin antara pihak sekolah dan keluarga dapat membantu mendeteksi kesulitan belajar sejak dini.

Sekolah perlu menyampaikan perkembangan akademik maupun persoalan yang dihadapi siswa secara terbuka. Dengan demikian, orang tua mempunyai kesempatan untuk mengambil langkah pendampingan sebelum kesulitan tersebut semakin besar.

Upaya yang bisa dilakukan antara lain memberikan tambahan waktu belajar di rumah, mengikuti program pendampingan, serta berkoordinasi dengan guru untuk menentukan solusi yang sesuai dengan kebutuhan anak.

Iman menegaskan, masalah pembelajaran yang diketahui lebih awal akan lebih mudah ditangani dibandingkan persoalan yang baru terungkap menjelang akhir tahun ajaran.

Karena itu, persiapan kebijakan tersebut perlu dilakukan secara bertahap dan menyeluruh sejak jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), hingga sekolah dasar (SD).

“Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan perlu mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut secara menyeluruh, dimulai sejak jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), hingga sekolah dasar (SD),” ujarnya.

Pada tahap awal pendidikan, sekolah perlu mengenali kemampuan, potensi, serta kebutuhan belajar anak melalui pengamatan dan asesmen yang tepat. Hasilnya dapat menjadi dasar untuk menentukan metode pembelajaran dan bentuk pendampingan yang diperlukan sebelum siswa memasuki jenjang pendidikan selanjutnya.

Perlu Dukungan Psikolog dan Tenaga Bimbingan Konseling

Iman juga menyoroti pentingnya ketersediaan tenaga bimbingan dan konseling (BK), psikolog, serta program peningkatan kompetensi guru untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.

Menurutnya, kesiapan tenaga profesional diperlukan agar sekolah mampu memahami berbagai hambatan yang dialami siswa, termasuk kesulitan akademik maupun kebutuhan pendampingan khusus.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa sosialisasi mengenai kebijakan ini dilakukan secara jelas kepada sekolah, siswa, dan orang tua. Pemahaman bersama mengenai tujuan, mekanisme, serta konsekuensinya dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Iman menyatakan dukungannya terhadap wacana tersebut, dengan catatan harus ada pembenahan sistem pendidikan sebelum pelaksanaannya dilakukan.

“Saya mendukung kebijakan ini, tetapi harus dibarengi dengan pembenahan-pembenahan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas tidak dapat dibebankan hanya kepada peserta didik.

Pemerintah harus menyiapkan sistem dan sumber daya pendukung, sekolah wajib memastikan proses pembelajaran berjalan baik, sedangkan guru perlu memberikan pendampingan sesuai kebutuhan setiap anak.

Orang tua juga mempunyai tanggung jawab untuk mengawasi perkembangan pendidikan dan membangun kebiasaan belajar di rumah.***

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Memuat Terkini...