Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung Beri Catatan atas Tiga Raperda Strategis Usulan Pemkot

Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung Beri Catatan atas Tiga Raperda Strategis Usulan Pemkot DPRD Kota Bandung menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2026. (Indra/Humpro DPRD Kota Bandung)

RAGAM RB - Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umumnya terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Bandung dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., didampingi Ketua DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., Wakil Ketua I H. Toni Wijaya, S.E., S.H., serta Wakil Ketua III Rieke Suryaningsih, S.H. Sejumlah anggota DPRD turut hadir bersama Wakil Wali Kota Bandung H. Erwin.

Tiga Raperda yang menjadi pembahasan meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Raperda mengenai pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung melalui skema penganggaran tahun jamak, serta Raperda tentang Perusahaan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung.

Fraksi Golkar menilai pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung memiliki posisi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut fraksi tersebut, Inspektorat sebagai pengawas internal pemerintah berperan besar dalam memastikan pelayanan publik berjalan secara adil dan akuntabel.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Sementara itu, keberadaan RSUD dinilai sebagai elemen penting dalam pelayanan kesehatan yang membutuhkan dukungan sarana dan prasarana memadai agar mampu menjangkau kebutuhan masyarakat secara optimal.

Golkar menilai penggunaan skema penganggaran tahun jamak merupakan langkah yang tepat di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah. Dengan pola tersebut, pembiayaan pembangunan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setiap tahunnya.

Meski demikian, Fraksi Golkar menegaskan dukungannya terhadap Raperda tersebut disertai sejumlah catatan.

Mereka meminta agar aspek kemampuan fiskal daerah berjalan seiring dengan tertib administrasi, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur teknis yang berlaku.

Selain itu, pembangunan harus mempertimbangkan manfaat jangka panjang tanpa mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang optimal pada masa sekarang.

Transformasi BPR Harus Berdampak Nyata

Dalam pembahasan Raperda mengenai perubahan status Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung menjadi Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung, Fraksi Golkar menekankan bahwa perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata.

Menurut mereka, transformasi kelembagaan harus menjadi momentum untuk memperluas layanan keuangan mikro, meningkatkan daya saing usaha, sekaligus mendorong peningkatan pendapatan perusahaan yang pada akhirnya memberikan kontribusi nyata bagi pelayanan publik di Kota Bandung.

Golkar juga menyoroti berbagai kewajiban yang masih menjadi tanggungan Perumda BPR Kota Bandung. Walaupun Raperda mengatur bahwa kewajiban tersebut akan beralih kepada PT BPR Kota Bandung, penyelesaiannya tetap harus menjadi prioritas.

Salah satu perhatian utama adalah pemenuhan hak-hak karyawan yang saat ini masih berproses di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Selain itu, kewajiban lain yang belum terselesaikan juga diminta untuk dituntaskan sebelum transformasi kelembagaan berjalan sepenuhnya.

Fraksi Golkar turut mengingatkan pentingnya menjaga tingkat kesehatan bank melalui penguatan manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, rentabilitas, serta kecukupan modal.

Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat dan Teknologi

Terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, Fraksi Partai Golkar menyatakan dukungannya.

Menurut pandangan fraksi tersebut, sejumlah perubahan dan penambahan pasal, termasuk pada Pasal 5 dan Pasal 6, dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah di Kota Bandung.

Melalui regulasi baru ini, Pemerintah Kota Bandung diharapkan mampu menerapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih menyeluruh, mulai dari tingkat sumber hingga proses akhir. Pendekatan tersebut dilakukan secara bertahap, terstruktur, dan melibatkan unsur masyarakat di tingkat paling dekat dengan lingkungan, yakni RT dan RW.

Pelibatan masyarakat dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kewajiban bersama seluruh warga kota.

Selain itu, Fraksi Golkar memandang pengembangan pengelolaan sampah berbasis teknologi perlu terus didorong dengan tetap mengedepankan prinsip pelestarian lingkungan.

Pelaksanaannya dapat melibatkan individu maupun badan usaha yang memiliki izin serta kapasitas yang memadai dengan mempertimbangkan prinsip manajemen risiko dan keberlanjutan lingkungan.***

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Daddy Mulyanto | Editor: Daddy

Berita Terkini