RAGAM RB - Upaya menghadirkan akses hukum yang lebih merata bagi masyarakat kurang mampu terus dimatangkan DPRD Kota Bandung.
Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin kembali berlanjut dengan fokus pada pengaturan substansi dan arah kebijakan yang akan menjadi dasar pelaksanaannya di masa mendatang.
Rapat pembahasan yang berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026, dipimpin langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan. Sejumlah anggota Bapemperda turut hadir dalam agenda tersebut, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan.
Dalam pembahasan Bab V, perhatian utama diarahkan pada berbagai aspek yang dinilai krusial untuk memastikan bantuan hukum dapat benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Beberapa poin yang dibahas meliputi penentuan kriteria penerima manfaat, tata cara penyelenggaraan layanan, dukungan anggaran, hingga mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan program.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Bapemperda menilai regulasi ini harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini masih menghadapi berbagai hambatan dalam memperoleh pendampingan hukum secara layak.
Ketua Bapemperda Dudy Himawan menyoroti pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bandung dalam menyusun regulasi tersebut.
Menurutnya, keterlibatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bandung menjadi elemen penting untuk memastikan kesiapan implementasi, terutama yang berkaitan dengan dukungan anggaran dan aspek teknis pelaksanaan.
Selain itu, Dudy juga menilai perlunya kesamaan pemahaman mengenai istilah yang digunakan dalam regulasi. Penyelarasan definisi antara kategori “masyarakat miskin” dan “masyarakat tidak mampu” dianggap penting agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi ketika aturan diterapkan di lapangan.
Dalam forum tersebut, sejumlah anggota Bapemperda turut menyampaikan pandangan dan masukan terkait substansi Raperda.
Erick Darmadjaya menekankan pentingnya kejelasan skema pendanaan bagi lembaga bantuan hukum yang nantinya terlibat dalam program tersebut.
Ia juga menyoroti perlunya memastikan warga Kota Bandung memperoleh akses yang optimal terhadap layanan bantuan hukum yang disediakan pemerintah daerah.
Selain itu, Erick mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuan administratif untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan hukum.
Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi menilai prioritas penerima manfaat perlu diberikan kepada warga yang memiliki identitas kependudukan dan berdomisili di Kota Bandung.
Menurutnya, kejelasan sasaran penerima bantuan menjadi faktor penting agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Secara garis besar, Raperda tersebut disusun untuk memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Regulasi ini juga diarahkan untuk memperluas akses terhadap keadilan serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.
Dalam rancangan aturan yang tengah dibahas, layanan bantuan hukum nantinya tidak hanya diberikan melalui jalur pengadilan atau litigasi, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pendampingan nonlitigasi.
Layanan tersebut meliputi pendampingan pada proses penyidikan, penuntutan, persidangan perkara pidana, perkara perdata, tata usaha negara, hingga layanan mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, serta berbagai bentuk pendampingan hukum lainnya di luar pengadilan.
Melalui pembahasan yang terus berlanjut, DPRD Kota Bandung berharap regulasi ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk memperkuat perlindungan hukum masyarakat miskin, memperluas akses keadilan, sekaligus memastikan layanan hukum dapat diakses secara lebih mudah oleh warga yang membutuhkan.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Bapemperda DPRD Kota Bandung kembali melanjutkan pembahasan Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Rabu, 10 Juni 2026. (Humpro DPRD Kota Bandung)