RAGAM RB - Upaya menghadirkan lingkungan kota yang lebih tertib dan nyaman terus dimatangkan DPRD Kota Bandung melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Raperda yang kini digodok Panitia Khusus (Pansus) 13 ini diproyeksikan menjadi fondasi hukum dalam mengatur berbagai dinamika kehidupan perkotaan.
Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara aktivitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta kelestarian lingkungan.
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I atau yang dikenal dengan sapaan Mang Agan, menjelaskan bahwa pembahasan raperda mencakup beragam sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
“Aspek yang dibahas di antaranya tertib usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib lingkungan dan kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau serta fasilitas umum, hingga pengaturan pedagang kaki lima dan reklame,” ujar Mang Agan.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
Ia menilai, pengaturan yang menyeluruh ini penting untuk menciptakan keteraturan kota secara menyeluruh, sehingga berbagai aktivitas dapat berjalan harmonis tanpa mengabaikan kepentingan publik.
Salah satu perhatian utama dalam raperda ini adalah penguatan aspek sosial, terutama terkait kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pemerintah daerah didorong untuk memiliki pendekatan yang lebih jelas dan terarah dalam menangani kelompok masyarakat rentan.
Kelompok PPKS sendiri mencakup berbagai kategori, mulai dari anak terlantar, anak jalanan, penyandang disabilitas, lanjut usia tanpa keluarga, hingga kelompok masyarakat seperti gelandangan, pengemis, dan pemulung.
“PPKS ini kategorinya sangat luas, termasuk korban kekerasan, korban penyalahgunaan narkotika, perempuan rawan sosial ekonomi, fakir miskin, keluarga dengan masalah psikologis, hingga masyarakat yang tinggal di rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Menurut Mang Agan, keberadaan aturan yang tegas terkait PPKS menjadi krusial agar penanganannya tidak sekadar administratif, melainkan juga menyentuh sisi kemanusiaan dan keberlanjutan kesejahteraan.
Dalam penyusunannya, Pansus 13 melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah guna memastikan setiap poin dalam raperda dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Tak hanya mengatur ketertiban, raperda ini juga memuat ketentuan sanksi bagi pelanggaran. Bentuknya bervariasi, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin usaha, hingga publikasi pelanggaran di media massa.
Mang Agan turut menyoroti sejumlah hambatan klasik dalam penegakan ketertiban kota, seperti rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan fasilitas pendukung.
“Penegakan aturan harus dilakukan secara tegas, namun tetap manusiawi. Terutama bagi pelaku usaha kecil, perlu pendekatan yang mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi mereka,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa sejumlah regulasi yang telah ada belum berjalan maksimal akibat minimnya kepatuhan serta kurangnya pengawasan yang konsisten.
Melalui raperda ini, DPRD Kota Bandung menargetkan lahirnya regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan ketertiban kota.
Harapannya, Bandung dapat berkembang menjadi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Anggota Pansus 13 DPRD Kota Bandung, H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I. (Ist)