Pansus 14 DPRD Bandung Matangkan Aturan Pencegahan Penyimpangan Seksual, Tekankan Kearifan Lokal

Pansus 14 DPRD Bandung Matangkan Aturan Pencegahan Penyimpangan Seksual, Tekankan Kearifan Lokal Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri. (Ist)

RAGAM RB - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual terus dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung.

Regulasi tersebut disiapkan sebagai langkah pencegahan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari berbagai potensi perilaku seksual menyimpang.

Saat ini, pembahasan memasuki tahap lanjutan setelah Pansus melakukan konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, sejumlah catatan diberikan, salah satunya terkait pentingnya peninjauan ulang pasal yang berkaitan dengan unsur muatan lokal.

Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, drg. Susi Sulastri, menuturkan bahwa aspek kearifan lokal menjadi salah satu perhatian penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kami diminta untuk lebih memperhatikan aspek kearifan lokal Kota Bandung. Semangat utama Raperda ini adalah pencegahan. Karena itu, substansi aturan harus benar-benar mencerminkan kondisi sosial dan budaya masyarakat Bandung serta dirumuskan dalam bahasa hukum yang tepat dan tetap menjunjung toleransi,” ujar Susi.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


Menurutnya, penguatan unsur lokal diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga dapat diterima oleh masyarakat luas. Dengan demikian, penerapan aturan tersebut nantinya diharapkan berjalan lebih efektif.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus juga menegaskan bahwa Raperda tidak akan menambahkan ketentuan sanksi baru. Hal ini karena aturan terkait sanksi sudah tercantum dalam regulasi yang lebih tinggi.

“Kalau sanksi sudah diatur dalam regulasi di atasnya, kami tidak perlu lagi mencantumkannya di Perda. Hal itu untuk menghindari tumpang tindih atau overregulasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Susi menyampaikan bahwa keberadaan Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih spesifik bagi Kota Bandung dalam upaya pencegahan berbagai perilaku seksual berisiko.

Ia juga menyinggung sejumlah kasus yang sempat mencuat di ruang publik, termasuk yang melibatkan kalangan pelajar dan sempat menjadi perbincangan luas di masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya Perda ini, kasus-kasus serupa bisa diminimalisir, bahkan dicegah sejak dini. Fokus kami adalah melindungi anak-anak dan generasi muda Kota Bandung agar tidak menjadi korban maupun pelaku perilaku yang tidak diinginkan,” tegas Susi.

Pansus 14 DPRD Kota Bandung menargetkan proses pembahasan Raperda tersebut dapat segera diselesaikan setelah pendalaman materi serta penyelarasan sejumlah pasal rampung dilakukan.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Berita Terkini