DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Seksual Berisiko, Yoel Yosafat Ingatkan Jangan Langgar HAM

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Seksual Berisiko, Yoel Yosafat Ingatkan Jangan Langgar HAM Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat. (Ist)

RAGAM RB - Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko harus tetap berada dalam koridor perlindungan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, pembahasan regulasi tersebut tidak boleh mengarah pada diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

“Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah tetap fokus pada perlindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu,” ujar Yoel.

Ia menjelaskan, sejak awal pembahasan Raperda difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, khususnya pencegahan penyakit menular seksual serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi.

Namun dalam proses pembahasannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal panitia khusus.

Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


“Awalnya kita ingin memperkuat perlindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” katanya.

Yoel menekankan bahwa regulasi yang disusun tidak boleh melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum.

Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.

“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual.

Karena itu, pendekatan yang dinilai paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.

Bahkan di beberapa daerah seperti Jakarta dan Bali, kebijakan yang diterapkan juga lebih menekankan pada penanggulangan kesehatan seksual.

“Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap pada penanggulangan kesehatan seksual,” jelasnya.

Karena itu, jika Kota Bandung ingin membahas isu yang berkaitan dengan orientasi atau penyimpangan seksual, maka perlu dilakukan dengan sangat hati-hati karena berpotensi menjadi yang pertama di Indonesia.

Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun regulasi.

“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.

Saat ini pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan Raperda tersebut rampung paling lambat dalam satu hingga dua bulan ke depan.

Meski pembahasannya cukup dinamis, Yoel optimistis regulasi tersebut dapat segera diselesaikan.

“Walau ada dinamika, pembahasan tetap berjalan. Kami berharap segera selesai sehingga perda ini bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya.

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy

Berita Terkini