RAGAM RBCOM - DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 tengah menyiapkan regulasi penting yang menyentuh aspek moral dan kesehatan publik.
Pansus ini kini fokus membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan bahwa kehadiran perda ini merupakan langkah preventif agar Kota Bandung memiliki sistem pencegahan yang kuat terhadap perilaku seksual menyimpang.
“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi perempuan dari Fraksi PKS itu.
Susi menjelaskan, penyusunan perda ini tidak dilatarbelakangi oleh situasi darurat, melainkan sebagai strategi antisipasi terhadap potensi masalah sosial yang bisa muncul di masa depan.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.
Menurutnya, Dinas Kesehatan akan menjadi pihak utama yang memimpin implementasi perda tersebut, namun pelaksanaannya akan melibatkan koordinasi lintas perangkat daerah.
“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tuturnya.
Susi menekankan, keberadaan perda ini penting agar pemerintah kota memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pencegahan dan mitigasi.
“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” jelasnya.
Untuk memperkuat pembahasan, Pansus 14 berencana melakukan studi banding ke DKI Jakarta, yang telah lebih dulu memiliki peraturan serupa.
“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” ujar Susi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Raperda ini tidak memuat pasal sanksi, karena orientasinya adalah pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi.
“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” tutupnya.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri. (Ist)