RAGAM RBCOM - Langkah besar dalam pembangunan regulasi Kota Bandung kembali tercatat di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi. Dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (7/10/2025), dewan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, berlangsung dengan khidmat. Hadir pula Wali Kota Bandung, Sekretaris Daerah, serta jajaran pejabat pemerintah kota. Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 46 hadir memenuhi kuorum.
Agenda utama sidang ini adalah pengambilan keputusan terhadap tiga Raperda hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 7, 8, dan 9, yang sebelumnya telah menjalani proses pembahasan intensif selama beberapa bulan terakhir.
Tiga Raperda yang disetujui meliputi:
1. Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum Perumahan — memastikan setiap pengembang wajib menyediakan fasilitas umum seperti taman, jalan lingkungan, dan drainase untuk diserahkan kepada pemerintah kota.
Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)
2. Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren — mempertegas dukungan Pemkot Bandung terhadap pesantren, baik dalam pendidikan, sosial, maupun pemberdayaan ekonomi santri.
3. Perda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat — menjadi payung hukum dalam memperkuat nilai kebhinekaan, moderasi beragama, dan harmoni sosial di Kota Bandung.
Ketiganya disahkan secara aklamasi oleh seluruh fraksi DPRD dan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung.
Pujian untuk Pansus: “Diskusi Intens, Komitmen Tinggi”
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, memberikan apresiasi khusus kepada Pansus 7, 8, dan 9 yang dianggap berhasil menuntaskan tanggung jawabnya dengan profesional dan penuh dedikasi.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh anggota pansus dan perangkat daerah. Proses pembahasan berlangsung intens, mendalam, dan penuh komitmen untuk kepentingan masyarakat,” ujar Asep Mulyadi.
Usai penetapan tiga perda tersebut, ketiga pansus resmi dibubarkan sebagai tanda berakhirnya masa kerja mereka. Asep menilai hasil kerja pansus kali ini bukan hanya bentuk penyelesaian administratif, tetapi juga refleksi dari kolaborasi nyata antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
DPRD Lanjut Bahas Empat Raperda Tahap II
Selain pengesahan tiga perda, rapat paripurna juga menjadi panggung awal bagi empat Raperda baru yang masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahap II Tahun 2025.
Masing-masing fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap rancangan tersebut, menyoroti aspek substansi, urgensi, hingga potensi penerapan di lapangan. Suasana sidang pun berlangsung dinamis dan penuh gagasan.
Langkah ini menunjukkan konsistensi DPRD Kota Bandung dalam memastikan setiap kebijakan daerah disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dan berpijak pada asas keadilan sosial.
Dengan disahkannya tiga perda baru ini, DPRD berharap wajah Kota Bandung semakin tertata, masyarakat lebih terlindungi, dan roda pembangunan berjalan seimbang antara aspek sosial, ekonomi, serta keberagaman budaya.***
Follow Berita Republik Bobotoh di Google News
Penulis: Tim Republik Bobotoh | Editor: Daddy
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi. (Ist)