Gara-gara Ubah Hari Jadi Persib, PT PBB dan PSSI Digugat ke Pengadilan

Gara-gara Ubah Hari Jadi Persib, PT PBB dan PSSI Digugat ke Pengadilan Logo Persib. (Adam Husein/Republik Bobotoh)

REPUBLIKBOBOTOH.COM - Sekelompok orang menggugat PT Persib Bandung Bermartabat (PT PBB) dan PSSI digugat ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan itu menuntut agar PT PBB tidak mengubah hari jadi Persib Bandung dari 14 Maret 1933 ke 5 Januari 1919.

Dari laman SIPP PN Bandung, mereka yang menggugat diantaranya M Faturochim, Wahyu Gunawan, Teddy Sumery, Yusuf Sutendi, Taufik Hidayat, Syahrul Aziz, Hendrik Alexsander Suoth dan Rusli Sadang.

Ada 10 poin gugatan yang dilayangkan oleh sekelompok orang tersebut. Berikut isi tuntutannya:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Hari Jadi Persib Bandung adalah tanggal 14 Maret 1933.


Yuk gabung channel whatsapp REPUBLIKBOBOTOH.COM untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Persib, Bobotoh, Liga 1, dan ragam berita menarik lainnya seputar Bandung Raya. Klik di sini (JOIN)


3. Menyatakan Naskah Akademik Hari Jadi Persib yang dibuat dan disusun oleh Tim Peneliti Program Studi Sejarah Fakultas Ilmu Budaya Universitas Padjadjaran tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga : Jadwal Lengkap Semifinal Championship Series Liga 1 Persib vs Bali United

4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merubah hari jadi Persib Bandung dari semula tanggal 14 Maret 1933 menjadi tanggal 5 Januari 1919 tersebut telah melanggar Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 19 ayat (1) huruf g.

5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah merubah logo pada jersey resmi Persib Bandung dalam pertandingan di BRI Liga 1 2023/2024 telah melanggar Regulasi BRI Liga 1 2023/2024

6. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan dan atau menarik kembali segala perlengkapan yang terkait dengan Tergugat dan klub Persib Bandung diantaranya kaos tim/jersey, topi, pakaian dan atau pernak-pernik lainnya yang menggunakan angka 1919 dan atau angka 105 yang telah dijual oleh Tergugat kepada khalayak umum.

7. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut segala identitas maupun entitas yang ada di Kantor Tergugat Gedung Graha Persib Jalan Sulanjana Nomor 17 Bandung dan atau tempat lainnya yang mencantumkan angka 1919 dan atau angka 105.

8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tidak memproses dan menolak permohonan dari Tergugat baik atas perubahan hari jadi Persib Bandung maupun perubahan logo dan atau perubahan-perubahan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan Statuta PSSI edisi 2019 Pasal 19 ayat (1) huruf g.

Baca Juga : Segel Posisi Runner Up Klasemen, Ini Lawan Persib di Semifinal Championship Series Liga 1

9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi.

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Humas PN Bandung Dal Yusra mengatakan, sidang perdana gugatan terhadap PT Persib Bandung ini, rencananya akan digelar pada dua pekan ke depan.

“Perkaranya sudah teregistrasi dan sudah dimulai prosesnya. Tapi tadi karena pihak tergugatnya tidak hadir, maka ditunda sidangnya oleh hakim. Sidangnya nanti akan digelar lagi 2 pekan ke depan,” katanya, saat dihubungi awak media pada Kamis, 25 April 2024.**

TONTON VIDEONYA DI YOUTUBE RBCOM TV

Follow Berita Republik Bobotoh di Google News

Penulis: Raffy Faraz | Editor: M Taufik

Piksi

Berita Terkini